Sabtu, 03 Mei 2014

Keluar dari warisan

     
             Keluar dari warisan adalah ishlahnya (damai) salah satu ahli waris untuk keluar dari warisan tetapi mengambil harta spesifik baik dari harta warisan atau selain harta warisan. Dan ishlah ini terjadi baik antara semua ahli waris atau sebagian ahli waris.
Contoh:
Ahl Waris
Bag.
24

Istri
1/8
3
-
Mengambil rumah tanpa uang/warisan lain
Anak pr
½
12
12
12x2.000.000=24.000.000
Bapak
1/6 + sisa
4+5
9
9x2.000.000=18.000.000


24
21




Ahl waris
Bag.
8x5=40
Istri
1/8
1
5
5
5
5x1.000.000=5.000.000
Anak lk
sisa
7
35
14
14+7
21x1.000.000=21.000.000
Anak lk



14
14
14x1.000.000=14.000.000
Anak pr



7
-
Mengambil mobil kakak sulungnya


8
40
40
40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar