Selasa, 12 November 2013

Ashabul furud/ dzawil furud

Dzawil furud adalah orang-orang yang mendapatkan bagian tertentu. Bagian/furud yang ada dalam ilmu faroidh ada enam ; setengah (½), seperempat (¼), seperdelapan (⅛), dua pertiga (⅔), sepertiga (⅓), dan seperenam ().
a.      Ashabun nisfi (orang yang mendapatkan ½)
1)     Suami (زوج)
Ia mendapatkan setengah dengan syarat:
a)     Tidak ada anak laki-laki (إبن)
b)     Tidak ada anak perempuan (بنت)
c)     Tidak ada cucu laki-laki (إبن إبن)
d)     Tidak ada cucu perempuan (بنت إبن)
Keempat orang tersebut diatas dalam ilmu faroidh disebut dengan far’un/cabang (فرع).
2)     Anak perempuan (بنت)
Ia mendapatkan setengah dengan dua syarat:
a)     Tidak ada saudara yang mengashobahkan : anak laki-laki (إبن)
b)     Jumlahnya satu /sendiri
3)     Cucu perempuan (بنت إبن)
Ia mendapatkan setengah dengan syarat berikut:
a)     Tidak ada saudara yang mengashobahkan : cucu laki-laki (إبن إبن)
b)     Tidak ada anak perempuan (بنت) satu atau banyak.
c)     Tidak ada anak laki-laki (إبن).
d)     Jumlahnya satu/sendiri
4)     Saudari kandung (أخت شقيقه)
Ia mendapatkan setengah dengan beberapa syarat:
a)     Tidak ada saudara yang mengashobahkan : saudara kandung (أخ شقيق)
b)     Tidak ada far’un/cabang (فرع)
c)     Tidak ada asal (أصل) yaitu bapak (أب).
d)     Jumlahnya satu/sendiri
5)     Saudari sebapak (أخت لأب)
Ia mendapatkan setengah dengan syarat berikut:
a)     Tidak ada saudara yang mengashobahkan : saudara sebapak (أخ لأب)
b)     Tidak ada far’un/cabang (فرع)
c)     Tidak ada asal (أصل) yaitu bapak (أب).
d)     Tidak ada saudari kandung (أخت شقيقه) satu atau banyak
e)     Tidak ada saudara kandung (أخ شقيق)
f)      Jumlahnya satu/sendiri
Catatan:
·       Kalalah (كلالة) : tidak ada far’un/cabang (فرع) dan asal (أصل).
·       Asal (أصل) : bapak (أب) dan kakek (جدّ), tetapi kakek tidak dapat menghalangi saudara kandung dan sebapak berdasarkan ijma ulama.
·       Far’un/cabang (فرع) : anak laki-laki (إبن), anak perempuan (بنت), cucu laki-laki (إبن إبن), dan cucu perempuan (بنت إبن).
b.     Ashabur rubu’ (orang yang mendapatkan ¼)
1)     Suami (زوج)
Ia mendapatkan seperempat bila bersama far’un/cabang (فرع).
2)     Istri (زوجه) baik satu atau banyak
Ia mendapatkan seperempat dengan syarat tidak bersama far’un/cabang (فرع).
c.      Ashabus tsumun (orang yang mendapatkan ⅛)
Orang yang mendapatkan seperdelapan adalah istri (زوجة) satu atau banyak ketika bersama far’un/cabang (فرع). 
d.     Ashabus tsulusani (orang yang mendapatkan ⅔)
1)     Dua anak perempuan (بنت) atau lebih
Mereka mendapatkan dua pertiga ketika tidak bersama anak laki-laki (إبن) dan berdua atau lebih
2)     Dua cucu perempuan (بنت إبن) atau lebih
Mereka mendapatkan dua pertiga dengan syarat berikut:
a)     Tidak ada cucu laki-laki (إبن إبن)
b)     Tidak ada anak perempuan (بنت) satu atau banyak.
c)     Tidak ada anak laki-laki (إبن).
d)     Jumlahnya berdua atau lebih
3)     Dua saudari kandung (أخت شقيقه) atau lebih
Mereka mendapatkan dua pertiga dengan beberapa syarat:
a)     Tidak ada saudara kandung (أخ شقيق)
b)     Tidak ada far’un/cabang (فرع)
c)     Tidak ada asal (أصل) yaitu bapak (أب).
d)     Jumlahnya berdua atau lebih
4)     Dua saudari sebapak (أخت لأب) atau lebih
Mereka mendapatkan setengah dengan syarat berikut:
a)     Tidak ada saudara sebapak (أخ لأب)
b)     Tidak ada far’un/cabang (فرع)
c)     Tidak ada asal (أصل) yaitu bapak (أب).
d)     Tidak ada saudari kandung (أخت شقيقه) satu atau banyak
e)     Tidak ada saudara kandung (أخ شقيق)
f)      Jumlahnya berdua atau lebih
Ringkasan :
Orang-orang yang mendapatkan dua pertiga adalah wanita-wanita yang mendapatkan setengah ketika berdua atau lebih 
e.      Ashabus tsulus (orang yang mendapatkan ⅓)
1)     Ibu (أمّ)
Ia mendapatkan sepertiga dengan syarat berikut :
a)     Tidak ada far’un/cabang (فرع)
b)     Tidak ada kumpulan saudara (lebih dari satu) baik kandung, sebapak, dan seibu juga baik perempuan ataupun laki-laki.
2)     Kumpulan saudara seibu baik laki-laki ataupun perempuan
Mereka mendapatkan sepertiga dengan syarat berikut :
a)     Tidak ada asal (أصل)
b)     Tidak ada far’un/cabang (فرع)
c)     Jumlahnya lebih dari satu.
Catatan : saudara seibu mendapatkan sepertiga secara bersama. Maka, dibagi secara rata antara keduanya tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan.
f.      Ashabus sudus (orang yang mendapat )
1)     Bapak (أب)
Ia mendapatkan seperenam dengan syarat berikut :
a)     Ada anak laki-laki (إبن)
b)     Ada cucu laki-laki (إبن إبن)
2)     Kakek (جدّ)
Ia mendapatkan seperenam dengan syarat berikut :
a)     Ada anak laki-laki (إبن)
b)     Ada cucu laki-laki (إبن إبن)
c)     Tidak ada bapak (أب)
3)     Ibu (أمّ)
Ia mendapatkan seperenam dengan syarat berikut :
a)     Ada far’un/cabang (فرع)
b)     Ada kumpulan saudara (lebih dari satu) baik kandung, sebapak, dan seibu juga baik perempuan ataupun laki-laki. 
4)     Cucu perempuan (بنت إبن) sendiri atau lebih
Ia mendapatkan seperenam ketika bersama seorang anak perempuan (بنت).
5)     Saudari sebapak (أخت لأب) sendiri atau lebih
Ia mendapatkan seperenam ketika bersama seorang saudari kandung (أخت شقيقه)
6)     Satu orang saudara seibu baik laki-laki ataupun perempuan
Ia menapatkan seperenam dengan syarat kalalah (كلالة)
7)     Nenek (جدّة)
Ia mendapatkan seperenak ketika tidak ada ibu (أمّ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar