Dzawil furud
adalah orang-orang yang mendapatkan bagian tertentu. Bagian/furud yang ada
dalam ilmu faroidh ada enam ; setengah (½), seperempat (¼), seperdelapan (⅛),
dua pertiga (⅔), sepertiga (⅓), dan seperenam (⅙).
a.
Ashabun
nisfi (orang yang mendapatkan ½)
1)
Suami
(زوج)
Ia
mendapatkan setengah dengan syarat:
a)
Tidak
ada anak laki-laki (إبن)
b)
Tidak
ada anak perempuan (بنت)
c)
Tidak
ada cucu laki-laki (إبن إبن)
d)
Tidak
ada cucu perempuan (بنت إبن)
Keempat orang tersebut diatas dalam ilmu faroidh disebut dengan
far’un/cabang (فرع).
2)
Anak
perempuan (بنت)
Ia
mendapatkan setengah dengan dua syarat:
a)
Tidak
ada saudara yang mengashobahkan : anak laki-laki (إبن)
b)
Jumlahnya
satu /sendiri
3)
Cucu
perempuan (بنت إبن)
Ia
mendapatkan setengah dengan syarat berikut:
a)
Tidak
ada saudara yang mengashobahkan : cucu laki-laki (إبن
إبن)
b)
Tidak
ada anak perempuan (بنت) satu atau banyak.
c)
Tidak
ada anak laki-laki (إبن).
d)
Jumlahnya
satu/sendiri
4)
Saudari
kandung (أخت شقيقه)
Ia
mendapatkan setengah dengan beberapa syarat:
a)
Tidak
ada saudara yang mengashobahkan : saudara kandung (أخ
شقيق)
b)
Tidak
ada far’un/cabang (فرع)
c)
Tidak
ada asal (أصل) yaitu bapak (أب).
d)
Jumlahnya
satu/sendiri
5)
Saudari
sebapak (أخت لأب)
Ia
mendapatkan setengah dengan syarat berikut:
a)
Tidak
ada saudara yang mengashobahkan : saudara sebapak (أخ
لأب)
b)
Tidak
ada far’un/cabang (فرع)
c)
Tidak
ada asal (أصل) yaitu bapak (أب).
d)
Tidak
ada saudari kandung (أخت شقيقه) satu atau banyak
e)
Tidak
ada saudara kandung (أخ شقيق)
f)
Jumlahnya
satu/sendiri
Catatan:
· Kalalah (كلالة) : tidak ada far’un/cabang (فرع) dan asal (أصل).
· Asal (أصل) : bapak (أب) dan kakek (جدّ), tetapi kakek tidak dapat menghalangi saudara kandung dan
sebapak berdasarkan ijma ulama.
· Far’un/cabang (فرع) : anak laki-laki (إبن), anak perempuan (بنت), cucu laki-laki (إبن إبن),
dan cucu perempuan (بنت إبن).
b.
Ashabur
rubu’ (orang yang mendapatkan ¼)
1)
Suami
(زوج)
Ia
mendapatkan seperempat bila bersama far’un/cabang (فرع).
2)
Istri
(زوجه)
baik satu atau banyak
Ia mendapatkan seperempat dengan syarat tidak bersama far’un/cabang
(فرع).
c.
Ashabus
tsumun (orang yang mendapatkan ⅛)
Orang yang mendapatkan seperdelapan adalah istri (زوجة) satu atau banyak
ketika bersama far’un/cabang (فرع).
d.
Ashabus
tsulusani (orang yang mendapatkan ⅔)
1)
Dua
anak perempuan (بنت) atau lebih
Mereka
mendapatkan dua pertiga ketika tidak bersama anak laki-laki (إبن) dan berdua atau
lebih
2)
Dua
cucu perempuan (بنت إبن) atau lebih
Mereka
mendapatkan dua pertiga dengan syarat berikut:
a)
Tidak
ada cucu laki-laki (إبن إبن)
b)
Tidak
ada anak perempuan (بنت) satu atau banyak.
c)
Tidak
ada anak laki-laki (إبن).
d)
Jumlahnya
berdua atau lebih
3)
Dua
saudari kandung (أخت شقيقه) atau lebih
Mereka
mendapatkan dua pertiga dengan beberapa syarat:
a)
Tidak
ada saudara kandung (أخ شقيق)
b)
Tidak
ada far’un/cabang (فرع)
c)
Tidak
ada asal (أصل) yaitu bapak (أب).
d)
Jumlahnya
berdua atau lebih
4)
Dua
saudari sebapak (أخت لأب) atau lebih
Mereka
mendapatkan setengah dengan syarat berikut:
a)
Tidak
ada saudara sebapak (أخ لأب)
b)
Tidak
ada far’un/cabang (فرع)
c)
Tidak
ada asal (أصل) yaitu bapak (أب).
d)
Tidak
ada saudari kandung (أخت شقيقه) satu atau banyak
e)
Tidak
ada saudara kandung (أخ شقيق)
f)
Jumlahnya
berdua atau lebih
Ringkasan :
Orang-orang yang mendapatkan dua pertiga adalah wanita-wanita yang
mendapatkan setengah ketika berdua atau lebih
e.
Ashabus
tsulus (orang yang mendapatkan ⅓)
1)
Ibu
(أمّ)
Ia
mendapatkan sepertiga dengan syarat berikut :
a)
Tidak
ada far’un/cabang (فرع)
b)
Tidak
ada kumpulan saudara (lebih dari satu) baik kandung, sebapak, dan seibu juga
baik perempuan ataupun laki-laki.
2)
Kumpulan
saudara seibu baik laki-laki ataupun perempuan
Mereka
mendapatkan sepertiga dengan syarat berikut :
a)
Tidak
ada asal (أصل)
b)
Tidak
ada far’un/cabang (فرع)
c)
Jumlahnya
lebih dari satu.
Catatan : saudara seibu mendapatkan sepertiga secara bersama. Maka,
dibagi secara rata antara keduanya tidak dibedakan antara laki-laki dan
perempuan.
f.
Ashabus
sudus (orang yang mendapat ⅙)
1)
Bapak
(أب)
Ia mendapatkan
seperenam dengan syarat berikut :
a)
Ada anak
laki-laki (إبن)
b)
Ada cucu
laki-laki (إبن إبن)
2)
Kakek
(جدّ)
Ia
mendapatkan seperenam dengan syarat berikut :
a)
Ada
anak laki-laki (إبن)
b)
Ada
cucu laki-laki (إبن إبن)
c)
Tidak
ada bapak (أب)
3)
Ibu (أمّ)
Ia
mendapatkan seperenam dengan syarat berikut :
a)
Ada
far’un/cabang (فرع)
b)
Ada
kumpulan saudara (lebih dari satu) baik kandung, sebapak, dan seibu juga baik
perempuan ataupun laki-laki.
4)
Cucu
perempuan (بنت إبن) sendiri atau lebih
Ia
mendapatkan seperenam ketika bersama seorang anak perempuan (بنت).
5)
Saudari
sebapak (أخت لأب) sendiri atau lebih
Ia
mendapatkan seperenam ketika bersama seorang saudari kandung (أخت شقيقه)
6)
Satu
orang saudara seibu baik laki-laki ataupun perempuan
Ia
menapatkan seperenam dengan syarat kalalah (كلالة)
7)
Nenek
(جدّة)
Ia
mendapatkan seperenak ketika tidak ada ibu (أمّ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar