Selasa, 12 November 2013

Cara hitung dan penyelesaian masalah

Penyelasaian masalah adalah pekerjaan membagikan hak waris sampai semua orang yang mempunyai hak mendapatkan haknya tanpa dikurangi sedikitpun. Ada beberapa istilah yang harus dipahami sebelum menyelesaikan satu masalah waris.
·       Asal masalah (أصل المسألة) : bilangan terkecil yang dipakai untuk mengeluarkan nilai bagian setiap ahli waris tanpa ada pecahan.
·       Siham (سهام) : nilai yang dihasilkan dari hasil kali asal masalah dan bagian ahli waris.
·       Majmu siham (مجموع السهام): jumlah siham.
Contoh

Ahli Waris
Bag.
12
1
Istri
¼
3
Ibu
2
Saudara seibu
4
Saudara seibu
Saudara kandung
Sisa
1

12

 Penjelasan :
a)     12 di atas adalah asal masalah karena angka 12 adalah bilangan terkecil yang bisa dibagi 4,6, dan 3 (KPK)
b)     Angka 3,2,4, & 3 adalah siham
·       3 untuk istri adalah hasil 12 x ¼
·       2 untuk ibu adalah hasil 12 x
·       4 untuk 2 saudara seibu adalah hasil 12 x
·       3 untuk saudara kandung adalah sisa dari 12 (3+2+4)
c)     12 di bawah adalah jumlah dari siham yaitu jumlah 3+2+4+3
Cara Penyelesaian :
1)     Tentukan bagian setiap ahli waris, contoh : istri ¼, ibu , dsb.
2)     Tentukan asal masalah, contoh : 4,6,3 maka asal masalah 12
3)     Tentukan sihamnya, contoh : 12 x ¼ = 3 dsb
4)     Jumlahkan siham, contoh : 3+2+4+3 = 12
Catatan : antara asal masalah & majmu siham harus sama.
Contoh soal :
1.     Seorang wanita meninggal, meninggalkan suami, ibu, dan 1 orang anak laki-laki. Meninggalkan harta Rp. 6.000.000.
Jawaban :
Ahli waris
Bag.
12
Suami
¼
3
3 × 500.000 = 1.500.000
Ibu
2
2 × 500.000 = 1.000.000
Anak Lk.
Sisa
7
7 × 500.000 = 3.500.000


12


2.     Seorang laki-laki meninggal. Meninggalkan istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Meninggalkan harta Rp. 120.000.000
Jawaban :
Ahli Waris
Bag.
24
× 2 = 48
Istri
3
6
6
6 × 2.500.000 = 15.000.000
Ibu
6
12
12
12 × 2.500.000 = 30.000.000
Anak Lk
Sisa
15
30
15
15 × 2.500.000 = 37.500.000
Anak Lk
15
15 × 2.500.000 = 37.500.000


24
48

Catatan      : 15 bagian dibagi 2 orang akan menjadi pecahan oleh karenanya dikalikan 2 agar menjadi bulat. Jadi asal masalah dan semua siham dikalikan 2.

3.     Seorang laki-laki meninggal, meninggalkan seorang istri, 2 anak perempuan, 1 cucu perempuan dari anak laki-laki, dan 1 cucu laki-laki dari anak laki-laki. Meninggalkan harta Rp. 72.000.000
Jawaban :
Ahli waris
Bag.
24
× 3 = 72
Istri
3
3
9
9
9 × 1.000.000 = 9.000.000
Anak pr
16
8
24
24
24 × 1.000.000 = 24.000.000
Anak pr
8
24
24
24 × 1.000.000 = 24.000.000
Cucu pr
Sisa
5
5
15
5
5 × 1.000.000 = 5.000.000
Cucu lk
10
10 × 1.000.000 = 10.000.000

24
72


Catatan            : dari 5 bagian untuk cucu, cucu lk mendapat 2 kali bag. Cucu pr, oleh karena itu, 5 bag dibagi 3. Karena tidak bulat maka dikali 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar