‘Aul
(عول) menurut bahasa berarti lebih atau tambah.
Sedangkan menurut istilah ilmu waris berarti keadaan dimana majmu siham lebih
besar dari asal masalah. Sehingga asal masalah dinaikan atau ditambah menjadi
sebesar majmu siham.
‘Aul (عول) tidak terjadi ketika
jaman Rasulullah SAW, begitupun jaman Khalifah Rasulillah Sayyid Abu Bakar.
Tetapi, terjadi pertama kali pada jaman Amirul Mukminin Sayyid Umar Ibn
Khattab.
Contoh soal
1.
Seorang
lelaki meninggal, meninggalkan istri, ibu dan 2 saudari kandung meninggalkan
harta Rp. 26.000.000.
Jawab
Ahli
waris
|
Bag.
|
|
|
|
Istri
|
¼
|
3
|
3
|
3
× 2.000.000 = 6.000.000
|
Ibu
|
|
2
|
2
|
2
× 2.000.000 = 4.000.000
|
Saudari
kand
|
⅔
|
8
|
4
|
6
× 2.000.000 = 12.000.000
|
Saudari
kand
|
4
|
6
× 2.000.000 = 12.000.000
|
||
|
|
13
|
|
Keterangan : pada kasus di atas majmu siham (13) lebih
besar dari asal masalah (12) sehingga asal masal ditingkatkan menjadi sebesar
majmu siham (13).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar