Selasa, 12 November 2013

‘Aul

‘Aul (عول) menurut bahasa berarti lebih atau tambah. Sedangkan menurut istilah ilmu waris berarti keadaan dimana majmu siham lebih besar dari asal masalah. Sehingga asal masalah dinaikan atau ditambah menjadi sebesar majmu siham.
‘Aul (عول) tidak terjadi ketika jaman Rasulullah SAW, begitupun jaman Khalifah Rasulillah Sayyid Abu Bakar. Tetapi, terjadi pertama kali pada jaman Amirul Mukminin Sayyid Umar Ibn Khattab.
Contoh soal
1.     Seorang lelaki meninggal, meninggalkan istri, ibu dan 2 saudari kandung meninggalkan harta Rp. 26.000.000.
Jawab
Ahli waris
Bag.
12      13
Istri
¼
3
3
3 × 2.000.000 = 6.000.000
Ibu
2
2
2 × 2.000.000 = 4.000.000
Saudari kand
8
4
6 × 2.000.000 = 12.000.000
Saudari kand
4
6 × 2.000.000 = 12.000.000


13



Keterangan     : pada kasus di atas majmu siham (13) lebih besar dari asal masalah (12) sehingga asal masal ditingkatkan menjadi sebesar majmu siham (13).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar