Selasa, 29 April 2014

Al Mafqud (orang hilang)


 Al Mafqud
(المفقود) adalah ahli waris yang telah hilang lama dari keluarga atau lingkungannya dan tidak diketahui hidup atau meninggalnya. Maka perhitunganya dibuat 2 kemungkinan, hidup atau meninggal sampai ada keputusan hakim. Contoh penyelesaian masalahnya sebagai berikut:
 Masalah pertama: mafqud hidup
Ahl waris
Bag.
24
Istri
1/8
3
Anak pr hilang (mafqud)
½
12
Ibu
1/6
4
Kakek
1/6 + sisa
4+1


24
Masalah kedua: mafqud meninggal
Ahl waris
Bag.
12x2=24
Istri
¼
3
6
Ibu
1/3
4
8
Kakek
Sisa
5
10


12
24
Maka bagian yang diberikan terlebih dahulu sebagai berikut:
Istri
Ibu
Kakek
3 bag.
4 bag.
5 bag.

Sehingga ada 12 bagian yang ditahan terlebih dahulu sampai ada keputusan terkait anak pr yang hilang. Kalau hakim memutuskan ia hidup maka 12 bagian tersebut diberikan pada orang hilang tersebut. Tapi jika hakim memutuskan anak pr yang hilang tersebut maka 12 bagian tersebut dibagikan, 3 bagian untuk istri, 4 bagian untuk ibu, dan 5 bagian untuk kakek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar