Ashobah (عصبة) menurut
bahasa berarti kerabat laki-laki dari pihak
bapak. Sedangkan menurut istilah ilmu faroidh berarti setiap orang yang
mengambil semua harta bila sendiri dan mengambil sisa harta setelah dzawil
furud mengambil bagiannya.
a.
Macam
ashobah
1)
Ashobah
bin nafsi
Semuanya
laki-laki kecuali satu orang mereka adalah : anak laki-laki (إبن), cucu laki-laki
dari anak laki-laki (إبن إبن), bapak (أب), kakek (جد), saudara kandung (أخ شقيق), saudara sebapak (أخ لأب), keponakan laki-laki
dari saudara kandung (إبن أخ شقيق), keponakan dari saudara sebapak (إبن
أخ لأب), paman kandung (عمّ شقيق),
paman sebapak (عمّ لأب), sepupu laki-laki dari paman kandung (إبن عمّ شقيق), sepupu
laki-laki dari paman sebapak (إبن عمّ لأب), yang memerdekakan baik laki-laki ataupun
perempuan.
2)
Ashobah
bil ghair
a)
Anak
perempuan (بنت) bersama anak laki-laki (إبن)
b)
Cucu
perempuan (بنت إبن) bersama cucu laki-laki (إبن إبن)
c)
Saudari
kandung (أخت شقيقه) bersama saudara kandung (أخ شقيق)
d)
Saudari
sebapak (أخت لأب) bersama saudara sebapak (أخ لأب)
Catatan : laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan
3)
Ashobah
ma’al ghair
a)
Saudari
kandung (أخت شقيقه) karena ada anak perempuan (بنت) atau cucu perempuan (بنت إبن)
b)
Saudari
sebapak (أخت لأب) karena ada anak perempuan (بنت) atau cucu perempuan (بنت إبن)
Catatan : jika saudari kandung (أخت شقيقه) menjadi ashobah ma’al ghair maka ia
menyerupai kekuatan saudara kandung (أخ شقيق). Sehingga, ia dapat menghijab siapa saja
yang dihijab oleh saudara kandung (أخ شقيق) seperti saudara sebapak baik laki-laki
atau perempuan, keponakan, ataupun paman. Begitupun saudari sebapak (أخت لأب)
jika ia menjadi ashobah ma’al ghair maka ia menyerupai kekuatan saudara sebapak
(أخ لأب).
Sehingga ia dapat menhijab siapa saja yang terhijab oleh saudara sebapak (أخ لأب).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar