Selasa, 12 November 2013

Ashobah/ dzawit ta’shib

Ashobah (عصبة) menurut bahasa berarti kerabat laki-laki dari pihak  bapak. Sedangkan menurut istilah ilmu faroidh berarti setiap orang yang mengambil semua harta bila sendiri dan mengambil sisa harta setelah dzawil furud mengambil bagiannya.
a.      Macam ashobah
1)     Ashobah bin nafsi
Semuanya laki-laki kecuali satu orang mereka adalah : anak laki-laki (إبن), cucu laki-laki dari anak laki-laki (إبن إبن), bapak (أب), kakek (جد), saudara kandung (أخ شقيق), saudara sebapak (أخ لأب), keponakan laki-laki dari saudara kandung (إبن أخ شقيق), keponakan dari saudara sebapak (إبن أخ لأب), paman kandung (عمّ شقيق), paman sebapak (عمّ لأب), sepupu laki-laki dari paman kandung (إبن عمّ شقيق), sepupu laki-laki dari paman sebapak (إبن عمّ لأب), yang memerdekakan baik laki-laki ataupun perempuan.
2)     Ashobah bil ghair
a)     Anak perempuan (بنت) bersama anak laki-laki (إبن)
b)     Cucu perempuan (بنت إبن) bersama cucu laki-laki (إبن إبن)
c)     Saudari kandung (أخت شقيقه) bersama saudara kandung (أخ شقيق)
d)     Saudari sebapak (أخت لأب) bersama saudara sebapak (أخ لأب)
Catatan : laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan 
3)     Ashobah ma’al ghair
a)     Saudari kandung (أخت شقيقه) karena ada anak perempuan (بنت) atau cucu perempuan (بنت إبن)
b)     Saudari sebapak (أخت لأب) karena ada anak perempuan (بنت) atau cucu perempuan (بنت إبن)

Catatan : jika saudari kandung (أخت شقيقه) menjadi ashobah ma’al ghair maka ia menyerupai kekuatan saudara kandung (أخ شقيق). Sehingga, ia dapat menghijab siapa saja yang dihijab oleh saudara kandung (أخ شقيق) seperti saudara sebapak baik laki-laki atau perempuan, keponakan, ataupun paman. Begitupun saudari sebapak (أخت لأب) jika ia menjadi ashobah ma’al ghair maka ia menyerupai kekuatan saudara sebapak (أخ لأب). Sehingga ia dapat menhijab siapa saja yang terhijab oleh saudara sebapak (أخ لأب).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar