a.
Perbudakan
Orang
yang menjadi hamba/budak tidak mendapatkan warisan dari ayah atau keluarganya.
Karena, walaupun ia mendapatkan warisan. Ia tetap tidak memilikinya. Sebab,
apapun yang dimiliki hamba/budak menjadi milik tuannya.
b.
Membunuh
Seorang
pembunuh tidak mendapatkan warisan dari orang yang dibunuhnya. Sebagaimana Nabi
SAW bersabda:
لَيسَ لِلقَاطِلِ مِن تِركَةِ المَقطُولِ شَئٌ (الحديث)
Artinya:
“Tidak
ada sesuatupun bagi pembunuh dari harta peninggalan orang yang dibunuh”
c.
Berbeda
agama
Seorang
anak non muslim tidak mendapat warisan dari ayahnya yang muslim, begitupun
sebaliknya. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَرِثُ المُسلِمُ الكَفِرَ وَ لاَ الكَفِرُ المُسلِمَ (متفق عليه)
Artinya:
“Orang
muslim tidak mewarisi dari orang non muslim dan orang non muslim tidak mewarisi
dari orang muslim.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar