Harta yang
ditinggalkan seseorang yang meninggal tidak hanya untuk dibagikan sebagai harta
warisan saja. Tetapi, berkaitan dengan hak-hak lainnya.
a.
Pengurusan
jenazah
Biaya
pengurusan jenazah orang meninggal diambil dari hartanya. Biaya dari waktu
meninggal sampai pemakaman. Begitupun biaya tahlilan atau hal lainnya.
b.
Pembayaran
hutang
Apabila
orang meninggal mempunyai hutang. Maka, harus dibayarkan dahulu
hutang-hutangnya. Sebagaimana rasulullah bersabda :
نَفسُ المُؤمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَينِهِ حَتَّى تُقضَى عَنهُ (رواه
احمد)
Artinya
:
“Jiwa
seseorang mukmin bergantung pada hutangnya sampai terbayarkan.”
c.
Membayar
zakat, kifarat, dan nazar orang meninggal bila ada.
d.
Memenuhi
wasiat
Apabila
orang meninggal mempunyai wasiat maka harus dipenuhi dengan batasan sepertiga (⅓)
dari seluruh hartanya.
e.
Pembagian
warisan setelah memenuhi hak-hak sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar