Selasa, 12 November 2013

Hak-hak yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan Orang Meninggal

Harta yang ditinggalkan seseorang yang meninggal tidak hanya untuk dibagikan sebagai harta warisan saja. Tetapi, berkaitan dengan hak-hak lainnya.
a.      Pengurusan jenazah
Biaya pengurusan jenazah orang meninggal diambil dari hartanya. Biaya dari waktu meninggal sampai pemakaman. Begitupun biaya tahlilan atau hal lainnya.
b.     Pembayaran hutang
Apabila orang meninggal mempunyai hutang. Maka, harus dibayarkan dahulu hutang-hutangnya. Sebagaimana rasulullah bersabda :

نَفسُ المُؤمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَينِهِ حَتَّى تُقضَى عَنهُ (رواه احمد)

Artinya :
“Jiwa seseorang mukmin bergantung pada hutangnya sampai terbayarkan.”
c.      Membayar zakat, kifarat, dan nazar orang meninggal bila ada.
d.     Memenuhi wasiat
Apabila orang meninggal mempunyai wasiat maka harus dipenuhi dengan batasan sepertiga (⅓) dari seluruh hartanya.

e.      Pembagian warisan setelah memenuhi hak-hak sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar