Dzawil
arham adalah seluruh kerabat selain ahli waris sebelumnya atau kerabat yang
lemah kekerabatannya. Seperti kerabat dari jalur perempuan. Contoh; cucu dari
anak perempuan atau paman dari pihak ibu, dan sebagainya.
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat
bahwa Dzawil Arham mendapatkan warisan ketika tidak ada Dzawil Furud dan Dawit
Ta’shib, hal ini sejalan dengan pendapat Sayyid Umar, Sayyid Ali, Ibnu Mas’ud,
dan Ibnu Abbas Radiyallahu anhum. Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi’i
berpendapat bahwa Dzawil arham tidak mendapat warisan sehingga bila seseorang
meninggal tanpa meninggalkan dzawil furud atau dzawit ta’sib dan hanya
mempunyai dzawil arham maka hartanya dikembalikan ke baitul mal.
a.
Golongan
Dzawil Arham
1)
Keturunan kebawah dari garis perempuan,
contoh: cucu dari anak perempuan, cicit dari cucu perempuan dari anak laki-laki.
2)
Keturunan keatas dari garis perempuan, contoh:
kakek dari ibu.
3)
Keturunan dari keturunan orang tua yang bukan
termasuk dzawil furud/dzawit ta’shib,
contoh: anak saudara/i seibu, anak perempuan saudara kandung, anak saudari
kandung, anak perempuan saudara sebapak, anak saudari sebapak.
4)
Keturunan dari keturunan kakek/nenek yang
bukan termasuk dzawil furud/dzawit
ta’shib baik dekat ataupun jauh, contoh bibi dari ayah, paman dan bibi dari
ibu, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar