Selasa, 12 November 2013

Dzawil arham

Dzawil arham adalah seluruh kerabat selain ahli waris sebelumnya atau kerabat yang lemah kekerabatannya. Seperti kerabat dari jalur perempuan. Contoh; cucu dari anak perempuan atau paman dari pihak ibu, dan sebagainya.
         Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa Dzawil Arham mendapatkan warisan ketika tidak ada Dzawil Furud dan Dawit Ta’shib, hal ini sejalan dengan pendapat Sayyid Umar, Sayyid Ali, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Abbas Radiyallahu anhum. Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa Dzawil arham tidak mendapat warisan sehingga bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan dzawil furud atau dzawit ta’sib dan hanya mempunyai dzawil arham maka hartanya dikembalikan ke baitul mal.
a.      Golongan Dzawil Arham
1)     Keturunan kebawah dari garis perempuan, contoh: cucu dari anak perempuan, cicit dari cucu perempuan dari anak laki-laki.

2)     Keturunan keatas dari garis perempuan, contoh: kakek dari ibu.

3)     Keturunan dari keturunan orang tua yang bukan termasuk dzawil furud/dzawit ta’shib, contoh: anak saudara/i seibu, anak perempuan saudara kandung, anak saudari kandung, anak perempuan saudara sebapak, anak saudari sebapak.

4)     Keturunan dari keturunan kakek/nenek yang bukan termasuk dzawil furud/dzawit ta’shib baik dekat ataupun jauh, contoh bibi dari ayah, paman dan bibi dari ibu, dll.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar