Selasa, 12 November 2013

Rukun Waris

Rukun waris ada tiga :
a.      Orang yang mewariskan (muwarrits): orang meninggal yang meninggalkan harta atau hak-haknya.
b.     Ahli waris (warits): orang yang berhak atas warisan

c.      Harta warisan (mauruts): sesuatu yang ditinggalkan orang meninggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar