Rukun waris ada
tiga :
a.
Orang
yang mewariskan (muwarrits): orang meninggal yang meninggalkan harta atau
hak-haknya.
b.
Ahli
waris (warits): orang yang berhak atas warisan
c.
Harta
warisan (mauruts): sesuatu yang ditinggalkan orang meninggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar