Selasa, 12 November 2013

Syarat-syarat Waris

a.      Orang yang mewariskan (muwarrits) telah benar-benar meninggal atau dihukumi meninggal oleh hakim bagi orang yang tidak diketahui hidup matinya.
b.     Ahli waris (warits) benar-benar hidup ketika orang yang mewariskan (muwarrits) meninggal sekalipun hanya beberapa menit.

c.      Diketahui arah kekerabatan dan warisan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar