a.
Orang
yang mewariskan (muwarrits) telah benar-benar meninggal atau dihukumi meninggal
oleh hakim bagi orang yang tidak diketahui hidup matinya.
b.
Ahli
waris (warits) benar-benar hidup ketika orang yang mewariskan (muwarrits)
meninggal sekalipun hanya beberapa menit.
c.
Diketahui
arah kekerabatan dan warisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar