Selasa, 12 November 2013

Hukum Memberikan Dua Kali Lipat Bagian Perempuan Kepada Laki-laki

Laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat bagian perempuan dengan beberapa alasan dan pertimbangan.
a.      Perempuan cukup keperluan dan kebutuhannya. Maka, nafkahnya diwajibkan atas anak laki-lakinya, saudara laki-lakinya, atau kerabat laki-laki lainnya.
b.     Perempuan tidak dibebani atas menafkahi seseorang. Berbeda dengan laki-laki, dibebani atas menafkahi keluarganya, kerabatnya, atau siapa saja yang menjadi tanggung jawabnya.
c.      Nafkah laki-laki lebih banyak. Maka, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih banyak dari perempuan.
d.     Laki-laki membayar mas kawin istri dan dibebani nafkah sandang, pangan, dan papan anak dan istri.

e.      Semua biaya pendidikan anak dan biaya berobat anak dan istri dibayar laki-laki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar