Laki-laki
mendapatkan bagian dua kali lipat bagian perempuan dengan beberapa alasan dan
pertimbangan.
a.
Perempuan
cukup keperluan dan kebutuhannya. Maka, nafkahnya diwajibkan atas anak
laki-lakinya, saudara laki-lakinya, atau kerabat laki-laki lainnya.
b.
Perempuan
tidak dibebani atas menafkahi seseorang. Berbeda dengan laki-laki, dibebani
atas menafkahi keluarganya, kerabatnya, atau siapa saja yang menjadi tanggung
jawabnya.
c.
Nafkah
laki-laki lebih banyak. Maka, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih banyak
dari perempuan.
d.
Laki-laki
membayar mas kawin istri dan dibebani nafkah sandang, pangan, dan papan anak
dan istri.
e.
Semua
biaya pendidikan anak dan biaya berobat anak dan istri dibayar laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar