Selasa, 12 November 2013

Pengertian dan Dalil Mempelajari Ilmu Faroidh

Faroidh (فَرَائِضُ) dalam bahasa arab merupakan bentuk jamak dari kata fardu (فَرْضُ). Dan fardu (فَرْض) sendiri mempunyai arti bagian tertentu bagi setiap ahli waris dari kerabat yang meninggal. Bagian-bagian tersebut adalah setengah (½), seperempat (¼), seperdelapan (⅛), dua pertiga (⅔), sepertiga (⅓), dan seperenam (⅙). 
Faroidh menurut istilah berarti ilmu yang mempelajari tata cara pembagian harta warisan bagi seluruh ahli waris. Sedang harta warisan yang dimaksud adalah seluruh hal yang ditinggalkan oleh orang meninggal temasuk harta benda, hak kehartaan - seperti hutang, gadai, dsb-, dan hak syariat - seperti kifarat, fidyah, dsb -. 
Ilmu Fariodh dinamakan juga Ilmu Irtsi atau Ilmu waris. Irtsi dalam bahasa arab merupakan bentuk masdar dari kata waratsa (وَرَثَ – يَرِثُ - إِرْثاَ) yang berarti memindahkan sesuatu dari orang ke orang lain atau dari satu kaum ke kaum lain. 
Mempelajari Ilmu Faroidh hukumnya fardu kifayah yang berarti dalam suatu daerah atau kampung harus ada yang mempelajari ilmu ini. Hal ini ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa : 7 

 لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الوَالِدَانِ وَ الأَقْرَبُونَ وَ لِلنِسَآءِ وَ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الوَالِدَانِ وَ الأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبَا مَفْرُوضَا (النساء : 7) 

Artinya : “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” 
dan hadis Rasulullah SAW : 

 تَعَلَّمُوا القُرآنَ وَ عَلِّمُوهُ النَاسَ وَ تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَ عَلِّمُوهَا النَاسَ (رواه إبن ماجه والدّار القطني) 

Artinya : “Pelajari alqur’an dan ajarkan pada manusia dan pelajarilah ilmu faroidh dan ajarkanlah pada manusia (riwayat Ibnu Majah dan Darul Qathni).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar