Sabtu, 03 Mei 2014

Masalah-masalah yang jarang

  
a.      Minbariah: masalah ini merupakan masalah ‘aul. Dinamakan minbariah karena ketika sayyid Ali bin Abi Thalib memfatwakan hal ini beliau sedang berada di mimbar.
Contoh: seorang lelaki meninggal, meninggalkan istri, bapak, ibu, & 2 anak pr
Ahl waris
Bag.
24 aul 27
Istri
1/8
3
Bapak
1/6 + sisa
4
Ibu
1/6
4
2 anak pr
2/3
16


27

b.     Kharqa’: permasalahhan terkait ibu, kakek, dan saudari kandung/sebapak. Zaid bin Tsabit, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat untuk ibu sepertiga dan sisanya dibagi antara kakek dan saudari, dengan ketentuan laki-laki diberi dua kali bagian perempuan. Sayyid Ali berpendapat untuk ibu sepertiga, untuk saudari setengah, dan sisanya untuk kakek. Sedangkan Ibnu Abbas dan madzhab Hanafi berpendapat bahwa saudari tidak mendapatkan apapun atau termahjub. Dinamakan Kharqa’ karena sengitnya perdebatan terkait masalah ini.
Contoh:
Ahl Waris
Bag.
3x3=9
Ibu
1/3
1
3
3
Kakek
Sisa (berbagi)
2
6
4
Saudari pr kandung
2


3
9
9

c.      Akdariyah atau Ghara’: dalam permasalahan suami, ibu, kakek, dan saudari pr kandung/sebapak. Jumhur ulama selain Abu Hanifah berpendapat berdasarkan pada madzhab Zaid bin Tsabit yang mengatakan saudari perempuan tidak mendapat bagian setengah ketika bersama kakek tetapi berbagi sisa antara keduanya. Kecuali pada masalah akdariah ini.
Contoh:
Ahl Waris
Bag.
6 aul 9 x 3=27
Suami
½
3
3
9
9
Ibu
1/3
2
2
6
6
Kakek
1/6
1
4
12
8
Saudari kandung
½
3
4


9
9
27
27

d.     Ummul Furukh atau Syarihiyyah: masalah ini dinamakan Syarihiyyah karena terjadi sewaktu jaman Qadhi Syarih, dan ia meng’aulkan masalah hingga 10.
Contoh:

Ahl Waris
Bag.
6 ‘aul 10
Suami
½
3
Ibu
1/6
1
2 saudari seibu
1/3
2
2 saudari kandung
2/3
4


10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar