Anak
hasil zina adalah anak yang dihasilkan dari hubungan yang tidak Syari’
atau anak yang dihasilkan dari benih atau sperma yang tidak halal seperti anak
program bayi tabung tetapi bukan dari ovum
istri atau bukan dari sperma suami atau ditanam pada rahim orang lain selain
istri. Sedangkan anak dari istri yang dili’an suami adalah anak yang berasal
dari seorang istri yag dituduh berzina oleh suaminya yang kemudian dili’an suaminya. Maka nasab anak dengan
ayahnya putus karena li’an tersebut.
Menurut madzhab hanafi harus dengan keputusan qadhi.
Anak
hasil zina dan anak dari istri yang dili’an
tidak mewarisi dan mewariskan dengan bapaknya dan kerabat dari pihak bapak, hal
ini berdasarkan ijma ulama. Tetapi masih mewarisi dan mewariskan dengan ibu dan
kerabat ibu. Karena putusnya garis nasib dari bapak, sedangkan garis dari ibu
tetap. Hal ini karena berzina bukan jalan syari’
untuk membuat nasab. Dan tidak tetapnya nasab dari bapak bagi anak dari istri
yag dili’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar