Rabu, 30 April 2014

Anak hasil zina, anak dari istri yang dili’an suami, dan anak pungut.


Anak hasil zina adalah anak yang dihasilkan dari hubungan yang tidak Syari’ atau anak yang dihasilkan dari benih atau sperma yang tidak halal seperti anak program bayi tabung tetapi bukan dari ovum istri atau bukan dari sperma suami atau ditanam pada rahim orang lain selain istri. Sedangkan anak dari istri  yang dili’an suami adalah anak yang berasal dari seorang istri yag dituduh berzina oleh suaminya yang kemudian dili’an suaminya. Maka nasab anak dengan ayahnya putus karena li’an tersebut. Menurut madzhab hanafi harus dengan keputusan qadhi.

Anak hasil zina dan anak dari istri yang dili’an tidak mewarisi dan mewariskan dengan bapaknya dan kerabat dari pihak bapak, hal ini berdasarkan ijma ulama. Tetapi masih mewarisi dan mewariskan dengan ibu dan kerabat ibu. Karena putusnya garis nasib dari bapak, sedangkan garis dari ibu tetap. Hal ini karena berzina bukan jalan syari’ untuk membuat nasab. Dan tidak tetapnya nasab dari bapak bagi anak dari istri yag dili’an

Sedangkan anak pungut adalah anak yang ditemukan ditinggalkan disuatu tempat pada umumnya. Yang tidak diketahui asal dan keluarganya. Maka menurut jumhur ulama ia tidak mewarisi dan mewariskan dengan siapapun dan ketika meninggal semua hartanya diberikan ke baitul mal (jika ia tidak mempunyai istri dan anak).
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar