Selasa, 29 April 2014

Bayi dalam kandungan (janin)

     Bagian warisan janin ditahan sampai jelas keadaannya setelah dilahirkan meninggal atau hidup, atau tidak lahir. Sedangkan bagian ahli waris lain diperhitungkan berdasarkan pada kemungkinan keadaan si bayi. Hidup atau meninggal, laki-laki atau perempuan, dan single atau kembar. Kemudian diberikan bagian setiap ahli waris yang meyakinkan (bagian terkecil dari setiap kemungkinan) dan bagian lain ditahan sampai jelas keadaan janin paska dilahirkan.
 Masalah pertama: bayi laki-laki
Ahl waris
Bag.
24
x9=216
Istri
1/8
3
27
Ibu
1/6
4
36
Kakek
1/6
4
36
Anak lk (janin)
Sisa
13
117


24
216
Masalah kedua: bayi perempuan
Ahl waris
Bag.
24
x9=216
Istri
1/8
3
27
Ibu
1/6
4
36
Kakek
1/6+sisa
4+1
45
Anak pr (janin)
½
12
108


24
216
Masalah ketiga: bayi kembar perempuan
Ahl waris
Bag.
24 aul 27
x8=216
Istri
1/8
3
24
Ibu
1/6
4
32
Kakek
1/6+sisa
4
32
Anak pr kembar (janin)
2/3
16
128


27
216
Maka bagian yang dibagikan terlebih dahulu sebagai berikut:
Istri
Ibu
Kakek
24 bag.
32 bag.
32 bag.

Sehingga ada 128 bagian yang ditahan terlebih dahulu samapai bayi dilahiran. Jika bayi yang lahir kembar perempuan maka 128 bagian tersebut seluruhnya diberikan pada mereka. Jika bayi yang lahir perempuan maka 108 bagian untuk bayi tersebut, 3 bagian untuk istri, 4 bagian untuk ibu, dan 13 bagian untuk kakek. Jika bayi yang lahir laki-laki maka 117 untuk bayi tersebut, 3 bagian untuk istri, 4 bagian untuk ibu, dan 4 bagian untuk kakek. Jika bayi tersebut tidak dilahirkan (keguguran/meninggal) maka 30 bagian untuk istri, 40 bagian untuk ibu, dan 58 bagian untuk kakek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar