Minggu, 20 April 2014

Khuntsa Musykil (orang berkelamin ganda)


Khuntsa Musykil (الخنثى المشكل) adalah seseorang yang memiliki alat kelamin ganda baik laki-laki ataupun perempuan atau seseorang yang memiliki alat kelamin yang tidak serupa dengan salah satu alat dari laki-laki ataupun perempuan. Maka perhitungan untuk khuntsa musykil dibuat 2 perhitungan berdasarkan kemungkinan jenis kelamin si khuntsa yaitu 1 perhitungan dengan khuntsa sebagai laki-laki dan 1 perhitungan dengan khuntsa sebagai perempuan. Kemudian disamakan asal masalah dari 2 perhitungan tersebut. Setelah itu, diberikan bagian terkecil baik tiap-tiap ahli waris sampai ada kejelasan hukum jenis kelamin dari khuntsa musykil.

Masalah pertama; khuntsa sebagai laki-laki
Ahl Waris
Bag.
24x2=48
48x3=144
Istri
1/8
3
6
18
Ibu
1/6
4
8
24
Anak lk
Sisa
17
17
51
Khuntsa
17
51


24
48
144

Masalah kedua: khuntsa sebagai perempuan
Ahl Waris
Bag.
24x3=72
72x2=144
Istri
1/8
3
9
18
Ibu
1/6
4
12
24
Anak lk
Sisa
17
34
68
Khuntsa
17
34


24
48
144

Maka bagian yang diberikan terlebih dahulu sebagai berikut:
Istri
Ibu
Anak lk
Khuntsa
18 bag.
24 bag.
51 bag.
34 bag.


Sehingga ada 17 bagian sisa yang ditahan terlebih dahulu sampai ada keputusan terkait jenis kelamin si khuntsa. Bila si khuntsa laki-laki maka 17 bagian tersebut diberikan pada si khuntsa tapi bila si khuntsa perempuan maka 17 bagian tersebut diberikan pada anak lk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar