Senin, 31 Maret 2014

Munasakhoh

  
Munasakhoh (المناسخة) menurut bahasa berarti memindahkan atau menghilangkan. Sedangkan menurut istilah ilmu faroidh berarti keadaan dimana meninggalnya sebagian ahli waris sebelum dibagikan warisan. Maka bagian si meninggal dipindahkan ke ahli warisnya.
a.      Cara penyelesaian masalah Munasakhoh
Pada dasarnya cara termudah menyelesaikan masalah ini adalah dengan menyelesaikan masalah si mayit satu persatu secara terpisah. Dengan cara  menyelesaikan masalah si mayit pertama, kemudia bagian si mayit kedua dari si mayit pertama digabungkan dengan harta si mayit kedua yang lain dan kemudian warisan si mayit kedua dibagikan. Tetapi ketika kita menginginkan untuk menyelesaikan masalah warisan si mayit pertama secara tuntas langsung ke ahli waris yang ada. Maka, penyelesaiannya sebagai berikut :
1)     Selesaikan masalah si mayit pertama
2)     Selesaikan masalah si mayit kedua
3)     Bagikan bagian si mayit kedua dari mayit pertama dengan majmu’ siham ahli waris mayit kedua
b.     3 macam keadaan Munasakhoh
1)     Ahli waris mayit pertama dan ahli waris mayit kedua berupa orang yang sama.
Contoh :
Seorang laki-laki meninggal, meninggalkan 2 istri, 3 anak pr dari istri kedua dan 1 anak lk dari istri pertama. Kemudian salah satu dari 3 anak pr meninggal, meninggalkan ibu, 2 saudari kandung, dan 1 saudara sebapak.

Jawab :
Masalah Pertama
Masalah Kedua
Ahl Waris
Bag
8 x 2 x 5 = 80
80 x 3 = 240
Istri I
1/8
1
10
5




15
Istri II
5




15
Anak pr II
Sisa
7

70
14




42
Anak pr II
14




42
Anak pr II
14
Mati



_
Anak lk I
28




84




80
Ahl Waris
Bag
6







Ibu
1/6
1
1
7





Saudari kandung
2/3
4
2
14





Saudari kandung
2
14





Saudara sebapak
sisa
1
1
7







6
6
240

Keterangan :
·       Asal masalah pertama 8 dikalikan 2 untuk 2 orang istri, kemudian dikalikan 5 untuk bagian 3 orang anak pr, dan 1 orang anak pr sehingga didapatkan angka asal masalah akhir untuk masalah pertama adalah 80.
·       Pengali 3 pada masalah pertama didapat dari FPB dari 14 (bag mayit kedua) dan 6 (majmu siham masalah kedua) yaitu 7 dan 3. Sehingga bag mayit kedua 14x3 = 42 dapat dibagi majmu siham masalah kedua 42/6= 7. Oleh karena itu, masalah pertama dikali 3 dan masalah kedua dikalikan 7.
·       Ibu pada masalah kedua adalah istri II pada masalah pertama, saudari kandung pada masalah kedua adalah anak pr II yang tidak meninggal pada masalah pertama, dan saudara sebapak pada masalah kedua adalah anak lk I pada masalah pertama.
  
2)     Ahli waris mayit pertama dan ahli waris mayit kedua berupa orang yang berbeda.
Contoh :
Seorang perempuan meninggal, meninggalkan suami, ibu, dan 2 orang anak pr. Kemudian suami juga meninggal, meninggalkan 1 istri, ibu, saudari kandung, dan saudara seibu.
Jawab :
Masalah Pertama
Masalah Kedua
Ahl Waris
Bag
12 ‘aul 13
13 x 13 = 169
Suami
¼
3
3
Mati


_
Ibu
1/6
2
2



26
Anak pr
2/3
8
4



52
Anak pr
4



52


13
Ahl Waris
bag
12 ‘aul 13




Istri
¼
3
9



Ibu
1/6
2
6



Saudari kandung
½
6
18



Saudara seibu
1/6
2
6





13
169
Keterangan :
·       Asal masalah pada masalah pertama dikalikan 13 agar didapati bagian mayit kedua 3x13=39 dapat dibagi majmu siham masalah kedua 39/13=3. Sehingga masalah pertama dikalikan 13 dan masalah kedua dikalikan 3.
·       Ahli waris mayit pertama dan mayit kedua orangnya tidak ada yang sama.
3)     Sebagian ahli waris mayit pertama berupa orang yang sama dengan sebagian ahli waris mayit kedua.
Contoh :
Seorang laki-laki meninggal, meninggalkan istri, bapak, ibu, dan 1 anak pr. Kemudian anak pr meninggal, meninggalkan suami, 3 anak pr, 1 anak lk, ibu, kakek, dan nenek.
  
Jawab :
Masalah pertama
Masalah Kedua
Ahl Waris
Bag.
24



24
Istri
1/8
3



3
Bapak
1/6 + sisa
4+1



5
Ibu
1/6
4



4
Anak pr
½
12
Mati


-


24
Ahl Waris
Bag.
12




Suami
¼
3
3



Ibu
1/6
2
2



Kakek
1/6
2
2



Nenek
Terhalang
-
-



Anak pr
Sisa
5
1



Anak pr
1



Anak pr
1



Anak lk
2





12
24

Keterangan :
·       Ibu pada masalah kedua adalah istri pada masalah pertama, kakek pada masalah kedua adalah bapak pada masalah pertama dan nenek pada masalah kedua adalah ibu pada masalah pertama.
Soal-soal   :
1.     Seorang laki-laki meninggal, meninggalkan istri, bapak, ibu, dan anak pr. Kemudian anak pr meninggal, meninggalkan suami, 3 anak pr, ibu, kakek, dan nenek. Harta warisan sebesar Rp. 720.000.000,-
2.     Seorang laki-laki meninggal, meninggalkan 3 anak pr, 2 saudari kandung, 1 saudara kandung. Kemudian meninggal salah satu saudari kandung, meninggalkan 1 saudari kandung dan 1 saudara kandung. Harta warisan sebesar Rp. 108.000.000,-
3.     Seorang laki-laki meninggal, meninggalkan istri, bapak, ibu, dan 5 anak pr. Kemudian bapak meninggal, meninggalkan istri, 1 saudari kandung, dan 1 saudari seibu, 1 sepupu dari paman kandung. Harta warisan sebesar Rp. 1.620.000.000,-
4.     Seorang perempuan meninggal, meninggalkan suami, saudari seibu, dan paman kandung. Kemudian suami meninggal, meninggalkan anak pr, cucu pr, bapak, dan ibu. Kemudian anak pr meninggal, meninggalkan nenek, 2 saudari kandung, dan 2 saudara seibu. Harta warisan sebesar Rp. 840.000.000,-
5.     Seorang perempuan meninggal, meninggalkan suami, anak pr, cucu pr, dan cucu lk. Kemudian suami meninggal, meninggalkan istri, ibu, 2 saudari sebapak, dan saudara seibu. Harta warisan sebesar Rp. 120.000.000,-
6.   Seorang laki-laki meninggal, meninggalkan istri, anak pr, 3 anak lk. Kemudian salah satu anak lk meninggal, meninggalkan istri, 2 anak pr, saudari kandung, dan 2 saudara kandung. Harta warisan sebesar Rp. 960.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar