Jumat, 07 Maret 2014

Masalatani Umarayatani

Pada ketentuan awal, ibu mendapatkan bagian sepertiga dari seluruh harta. Tetapi bilamana ibu mendapatkan bagian tersebut, sedangkan bapak memiliki bagian lebih kecil. Maka, ibu tidak diberikan bagian sepertiga dari seluruh harta. Tetapi, diberikan bagian sepertiga dari sisa harta. Masalah ini dinamakan Masalatani Umarayatani karena atas keputusan Sayyid Umar Ibn Khattab.
Masalah pertama  :
Kasus pertama

Kasus kedua
Ahli waris
Bag.
6

Ahli waris
Bag.
6
Suami
½
3

Suami
½
3
Ibu
2

Ibu
⅓ dari sisa
1
Bapak
Sisa
1

Bapak
Sisa
2


6



6

Masalah kedua      :
Kasus pertama

Kasus kedua
Ahli waris
Bag.
12

Ahli waris
Bag.
12
Istri
¼
3

Istri
¼
3
Ibu
4

Ibu
⅓ dari sisa
3
Bapak
Sisa
5

Bapak
Sisa
6


12



12

a.      Perbedaan ahli fikih dalam dua permasalahan ini
1)     Zaid bin Tsabit bependapat bahwa ibu mendapatkan seperiga dari sisa. Dan ini adalah pendapat sebagian besar sahabat san dietapkan oleh Sayyid Umar bin Khatab.
2)     Ibnu Abbas berpendapat bahwa ibu tetap mendapatkan sepertiga dari seluruh harta.
Peringatan       :

Kakek menempati tempat bapak ketika bapak tidak ada dalam banyak masalah. Tetapi, tidak dalam masalah ini. Sama seperti kakek tidak menghijab saudara kandung dan saudara sebapak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar