Hijab (حجب)
menurut bahasa berarti larangan atau haram. Sedangkan menurut istilah ilmu
faroidh hijab (حجب) berarti tercegahnya seorang ahli waris dari mendapatkan
warisan baik seluruhnya atau sebagian karena ada ahli waris yang lebih utama
pada warisan.
Hajib
(حاجب)
berarti orang yang mencegah orang lain dari warisan. Sedangkan mahjub (محجوب)
berarti orang yang tercegah dari warisan karena ada ahli waris yang lebih
utama.
a.
Macam
hijab
Hijab
terbagi menjadi dua macam :
1)
Hijab
nuqshan (حجب نقصان) : ketika seseorang tercegah mendapatkan bagian warisan yang lebih
besar karena ada ahli waris lain yang lebih utama seperti tercegahnya ibu (أمّ) dari
bagian sepertiga karena adanya far’un/cabang (فرع).
2)
Hijab
hirman (حجب حرمان) : ketika seseorang tidak mendapatkan warisan karena adanya
ahli waris lain yang lebih utama seperti tercegahnya saudara dari mendapatkan
warisan karena ada bapak (أب).
b.
Perbedaan
mahjub dan mahrum
Mahjub berarti
seseorang tidak mendapatkan warisan karena ada orang yang lebih utama/dekat
kepada orang yang meninggal. Sedangkan mahrum berarti seseorang tidak
mendapatkan warisan karena melakukan salah satu perkara dari hal-hal yang
Menghalangi Warisan seperti menjadi budak, membunuh dan berbeda agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar