Selasa, 12 November 2013

Hijab

Hijab (حجب) menurut bahasa berarti larangan atau haram. Sedangkan menurut istilah ilmu faroidh hijab (حجب) berarti tercegahnya seorang ahli waris dari mendapatkan warisan baik seluruhnya atau sebagian karena ada ahli waris yang lebih utama pada warisan.
Hajib (حاجب) berarti orang yang mencegah orang lain dari warisan. Sedangkan mahjub (محجوب) berarti orang yang tercegah dari warisan karena ada ahli waris yang lebih utama.
a.      Macam hijab
Hijab terbagi menjadi dua macam :
1)     Hijab nuqshan (حجب نقصان) : ketika seseorang tercegah mendapatkan bagian warisan yang lebih besar karena ada ahli waris lain yang lebih utama seperti tercegahnya ibu (أمّ) dari bagian sepertiga karena adanya far’un/cabang (فرع).
2)     Hijab hirman (حجب حرمان) : ketika seseorang tidak mendapatkan warisan karena adanya ahli waris lain yang lebih utama seperti tercegahnya saudara dari mendapatkan warisan karena ada bapak (أب).

 
b.     Perbedaan mahjub dan mahrum

Mahjub berarti seseorang tidak mendapatkan warisan karena ada orang yang lebih utama/dekat kepada orang yang meninggal. Sedangkan mahrum berarti seseorang tidak mendapatkan warisan karena melakukan salah satu perkara dari hal-hal yang Menghalangi Warisan seperti menjadi budak, membunuh dan berbeda agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar