Laki-laki yang
mendapat warisan ada 15 orang;
a.
Anak
laki-laki (ibn/إبن)
b.
Cucu
laki-laki dari anak laki-laki (ibnu ibn/إبن إبن)
c.
Bapak
(abu/أب)
d.
Kakek
(jad/جد)/
ayah dari bapak
e.
Saudara
kandung (akh syakiq/أخ شقيق)
f.
Saudara
sebapak (akh liab/أخ لأب)
g.
Saudara
seibu (akh lium/أخ لأم)
h.
Keponakan
laki-laki dari saudara kandung (ibnu akhi syakiq/إبن
أخ شقيق)
i.
Keponakan
laki-laki dari saudara sebapak (ibnu akhi liab/إبن أخ
لأب)
j.
Paman
kandung dari pihak bapak (amu syakiq/عمّ شقيق)
k.
Paman
sebapak dari pihak bapak (amu liab/عمّ لأب)
l.
Sepupu
laki-laki dari paman kandung (ibnu ami syakiq/إبن عمّ
شقيق)
m.
Sepupu
laki-laki dari paman sebapak (ibnu ami liab/إبن عمّ
لأب)
n.
Suami
(zauj/زوج)
o.
Orang
yang memerdekakan (mu’tiq/معتق)
Jika kelima belas orang laki-laki tersebut ada semuanya. Maka, yang
mendapatkan hak waris hanya tiga orang: suami (زوج), bapak (أب), dan anak laki-laki (إبن).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar