Ada tiga
perkara yang membuat seseorang mendapatkan warisan;
a.
Kekerabatan
yang pasti dan jelas
b.
Pernikahan
: akad pernikahan sah yang terjadi antara suami istri sekalipun belum melakukan
malam pertama.
c.
Memerdekakan
: kekerabatan secara hukum karena seseorang memerdekakan seorang hamba/budak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar