Selasa, 04 Maret 2014

Masalah Musytarakah

Pada ketentuan awal pembagian harta warisan hendaknya dimulai dengan memeberikan bagian Dzawil Furud baru kemudian bagian Dzawit Ta’shib. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku pada masalah ini. Dimana Dzawil Furud mengambil bagiannya dan Dzawit Ta’sib tidak mengambil bagian sisa tetapi berbagi bagian bersama Dzawil Furud.
Contoh Soal    ;
Ahli waris
Bag.
6
× 3 = 18
Suami
½
3
3
9
9
Ibu
1
1
3
3
Saudara seibu
2
2
6
2
Saudara seibu
2
Saudara kandung
Sisa
-
2


6
18


a.       Syarat-syarat dalam Masalah Musytarakah
1)      Dua orang saudara seibu atau lebih (baik laki-laki ataupun perepuan)
2)   Dzawit ta’sib harus saudara kandung. Jika saudara sebapak gugur berdasarkan ijma ulama (baik sendiri atau banyak).
3)     Saudara kandung haruslah laki-laki. Bila permpuan maka ia pasti mandapat bagian furud.
b.      Perbedaan pendapat Ahli Fikih
1)   Sayyid Abu Bakar, Sayyid Ali, dan Ibnu Abbas berpendapat saudara kandung gugur. Ini adalah pendapat Madzhab Hanafi dan Hambali
2) Zaidd Ibn Tsabit, Sayyid Utsman, dan Ibnu Mas’ud berpendapat saudara kandung mendapakan bagian bersama saudara seibu. Ini pendapat madzhab Maliki dan Syafi’i.

1 komentar: