Selasa, 12 November 2013

Kakek dan saudara

Kakek (جد) merupakan ahli waris yang menduduki posisi bapak (أب). Tetapi, kakek tidak mempunyai kekuatan yang sama seperti bapak (أب). Sehingga, ia tidak dapat menghijab saudara kandung (أخ شقيق) dan saudara sebapak (أخ لأب) . oleh karena itu, ada beberapa pendapat tentang pembagian warisan antar keduanya.
a.      Jika kakek (جد) bersama saudara seibu. Maka, ulama sepakat bahwa saudara seibu terhijab oleh kakek (جد) yang jadi ashobah.
b.     Jika kakek bersama saudara kandung atau saudara sebapak. Maka, keduanya berbagi warisan dan laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan.
1)     Kakek bersama saudara dan tidak ada ahli waris lain. maka, kakek mendapatkan kemungkinan bagian sebagai berikut :
a)     Kakek mendapatkan sepertiga harta dengan ketentuan sebagai berikut :
·       Kakek dengan 2 saudara dan 1 saudari
·       Kakek dengan 3 saudara atau lebih
·       Kakek dengan 1 saudara dan 3 saudari
·       Kakek dengan 5 saudari atau lebih 
b)     Kakek berbagi bagian dengan saudara dengan ketentuan sebagai berikut :
·       Kakek bersama 1 saudara
·       Kakek bersama 3 saudari atau kurang
·       Kakek bersama 1 saudara dan 1 saudari
c)     Kakek mendapatkan sepertiga atau berbagi bagian dengan saudara dengan ketentuan berikut :
·       Kakek bersama 2 saudara
·       Kakek bersama 4 saudari
·       Kakek bersama 1 saudara dan 2 saudari
2)     Kakek bersama saudara dan ada ahli waris lain. maka, kakek mendapatkan kemungkinan bagian sebagai berikut :
a)     Kakek berbagi bagian dengan saudara, jika :
·       Kakek, suami, 1 saudara
·       Kakek, istri, 2 saudari
b)     Kakek mendapkan sepertiga dari sisa harta, jika :
·       Kakek dengan 5 saudara
c)     Kakek mendapatkan seperenam, jika :
·       Kakek, suami, ibu, dan 2 saudara
d)     Kakek antara berbagi bagian dan mendapatkan sepertiga dari sisa harta, jika :
·       Kakek, ibu, dan 2 saudara
e)     Kakek antara berbagi dan mendapatkan seperenam, jika :
·       Kakek, nenek, suami, dan 1 saudara
f)      Kakek mendapatkan sepertiga dari sisa harta atau seperenam, jika :
·       Kakek, suami, dan 3 saudara
g)     Kakek antara berbagi bagian dengan saudara, mendapatkan sepertiga dari sisa, atau seperenam, jika ;
·       Kakek, suami, dan 2 saudara 
c.      Masalah lain
1)     Jika kakek bersama suami, 2 anak perempuan, dan 1 saudara. Sedangkan sisa harta warisan setelah dzawil furud mengambil bagiannya kurang dari seperenam. Maka, bagian kakek ditingkatkan menjadi seperenam dan saudara gugur.

2)     Jika kakek bersama suami, 2 anak perempuan, ibu, dan 1 saudara sedangkan tidak ada sisa setelah dzawil furud mengambil bagiannya. Maka, kakek diberi seperenam harta dan saudara gugur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar