Kakek (جد)
merupakan ahli waris yang menduduki posisi bapak (أب). Tetapi, kakek tidak mempunyai kekuatan
yang sama seperti bapak (أب). Sehingga, ia tidak dapat menghijab saudara kandung (أخ شقيق)
dan saudara sebapak (أخ لأب) . oleh karena itu, ada beberapa pendapat tentang pembagian
warisan antar keduanya.
a.
Jika
kakek (جد)
bersama saudara seibu. Maka, ulama sepakat bahwa saudara seibu terhijab oleh
kakek (جد)
yang jadi ashobah.
b.
Jika
kakek bersama saudara kandung atau saudara sebapak. Maka, keduanya berbagi
warisan dan laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan.
1)
Kakek
bersama saudara dan tidak ada ahli waris lain. maka, kakek mendapatkan
kemungkinan bagian sebagai berikut :
a)
Kakek
mendapatkan sepertiga harta dengan ketentuan sebagai berikut :
· Kakek dengan 2 saudara dan 1 saudari
· Kakek dengan 3 saudara atau lebih
· Kakek dengan 1 saudara dan 3 saudari
· Kakek dengan 5 saudari atau lebih
b)
Kakek
berbagi bagian dengan saudara dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Kakek
bersama 1 saudara
·
Kakek
bersama 3 saudari atau kurang
·
Kakek
bersama 1 saudara dan 1 saudari
c)
Kakek
mendapatkan sepertiga atau berbagi bagian dengan saudara dengan ketentuan
berikut :
·
Kakek
bersama 2 saudara
·
Kakek
bersama 4 saudari
·
Kakek
bersama 1 saudara dan 2 saudari
2)
Kakek
bersama saudara dan ada ahli waris lain. maka, kakek mendapatkan kemungkinan
bagian sebagai berikut :
a)
Kakek
berbagi bagian dengan saudara, jika :
·
Kakek,
suami, 1 saudara
·
Kakek,
istri, 2 saudari
b)
Kakek
mendapkan sepertiga dari sisa harta, jika :
·
Kakek
dengan 5 saudara
c)
Kakek
mendapatkan seperenam, jika :
·
Kakek,
suami, ibu, dan 2 saudara
d)
Kakek
antara berbagi bagian dan mendapatkan sepertiga dari sisa harta, jika :
·
Kakek,
ibu, dan 2 saudara
e)
Kakek
antara berbagi dan mendapatkan seperenam, jika :
·
Kakek,
nenek, suami, dan 1 saudara
f)
Kakek
mendapatkan sepertiga dari sisa harta atau seperenam, jika :
·
Kakek,
suami, dan 3 saudara
g)
Kakek
antara berbagi bagian dengan saudara, mendapatkan sepertiga dari sisa, atau
seperenam, jika ;
·
Kakek,
suami, dan 2 saudara
c.
Masalah
lain
1)
Jika
kakek bersama suami, 2 anak perempuan, dan 1 saudara. Sedangkan sisa harta
warisan setelah dzawil furud mengambil bagiannya kurang dari seperenam. Maka,
bagian kakek ditingkatkan menjadi seperenam dan saudara gugur.
2)
Jika
kakek bersama suami, 2 anak perempuan, ibu, dan 1 saudara sedangkan tidak ada
sisa setelah dzawil furud mengambil bagiannya. Maka, kakek diberi seperenam
harta dan saudara gugur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar