Rabu, 30 April 2014

Orang tenggelam


Salah satu dari syarat waris adalah hidupnya ahli waris ketika yang mewariskan meninggal sekalipun hanya sesaat. Tetapi jika ketika suatu kerabat meninggal bersamaan dan tidak diketahui mana yang meninggal duluan. Seperti orang yang tenggelan di kapal bersamaan, atau terbakar dalam kebakaran besar, ataupun orang yang meninggal dalam perang dan tidak diketahui siapa yang meningal duluan. Atau orang yang meninggal pada waktu berbeda tetap tidak diketahui secara pasti siapa yang meninggal duluan.

Bila hal ini terjadi maka jumhur ‘ulama selain madzhab Hambali mengatakan bahwa orang yang meninggal tersebut tidak mewarisi satu sama lain. Semua harta diberikan kepada ahli waris lain yang masih hidup. Karena rukun dari waris adalah kepastian meninggal orang yang mewariskan sebelum ahli waris meninggal, dan kepastiaan hidupnya si ahli waris ketika orang yang mewariskan meninggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar