Rabu, 30 April 2014

Anak hasil zina, anak dari istri yang dili’an suami, dan anak pungut.


Anak hasil zina adalah anak yang dihasilkan dari hubungan yang tidak Syari’ atau anak yang dihasilkan dari benih atau sperma yang tidak halal seperti anak program bayi tabung tetapi bukan dari ovum istri atau bukan dari sperma suami atau ditanam pada rahim orang lain selain istri. Sedangkan anak dari istri  yang dili’an suami adalah anak yang berasal dari seorang istri yag dituduh berzina oleh suaminya yang kemudian dili’an suaminya. Maka nasab anak dengan ayahnya putus karena li’an tersebut. Menurut madzhab hanafi harus dengan keputusan qadhi.

Anak hasil zina dan anak dari istri yang dili’an tidak mewarisi dan mewariskan dengan bapaknya dan kerabat dari pihak bapak, hal ini berdasarkan ijma ulama. Tetapi masih mewarisi dan mewariskan dengan ibu dan kerabat ibu. Karena putusnya garis nasib dari bapak, sedangkan garis dari ibu tetap. Hal ini karena berzina bukan jalan syari’ untuk membuat nasab. Dan tidak tetapnya nasab dari bapak bagi anak dari istri yag dili’an

Sedangkan anak pungut adalah anak yang ditemukan ditinggalkan disuatu tempat pada umumnya. Yang tidak diketahui asal dan keluarganya. Maka menurut jumhur ulama ia tidak mewarisi dan mewariskan dengan siapapun dan ketika meninggal semua hartanya diberikan ke baitul mal (jika ia tidak mempunyai istri dan anak).
           

Orang tenggelam


Salah satu dari syarat waris adalah hidupnya ahli waris ketika yang mewariskan meninggal sekalipun hanya sesaat. Tetapi jika ketika suatu kerabat meninggal bersamaan dan tidak diketahui mana yang meninggal duluan. Seperti orang yang tenggelan di kapal bersamaan, atau terbakar dalam kebakaran besar, ataupun orang yang meninggal dalam perang dan tidak diketahui siapa yang meningal duluan. Atau orang yang meninggal pada waktu berbeda tetap tidak diketahui secara pasti siapa yang meninggal duluan.

Bila hal ini terjadi maka jumhur ‘ulama selain madzhab Hambali mengatakan bahwa orang yang meninggal tersebut tidak mewarisi satu sama lain. Semua harta diberikan kepada ahli waris lain yang masih hidup. Karena rukun dari waris adalah kepastian meninggal orang yang mewariskan sebelum ahli waris meninggal, dan kepastiaan hidupnya si ahli waris ketika orang yang mewariskan meninggal.

Selasa, 29 April 2014

Bayi dalam kandungan (janin)

     Bagian warisan janin ditahan sampai jelas keadaannya setelah dilahirkan meninggal atau hidup, atau tidak lahir. Sedangkan bagian ahli waris lain diperhitungkan berdasarkan pada kemungkinan keadaan si bayi. Hidup atau meninggal, laki-laki atau perempuan, dan single atau kembar. Kemudian diberikan bagian setiap ahli waris yang meyakinkan (bagian terkecil dari setiap kemungkinan) dan bagian lain ditahan sampai jelas keadaan janin paska dilahirkan.
 Masalah pertama: bayi laki-laki
Ahl waris
Bag.
24
x9=216
Istri
1/8
3
27
Ibu
1/6
4
36
Kakek
1/6
4
36
Anak lk (janin)
Sisa
13
117


24
216
Masalah kedua: bayi perempuan
Ahl waris
Bag.
24
x9=216
Istri
1/8
3
27
Ibu
1/6
4
36
Kakek
1/6+sisa
4+1
45
Anak pr (janin)
½
12
108


24
216
Masalah ketiga: bayi kembar perempuan
Ahl waris
Bag.
24 aul 27
x8=216
Istri
1/8
3
24
Ibu
1/6
4
32
Kakek
1/6+sisa
4
32
Anak pr kembar (janin)
2/3
16
128


27
216
Maka bagian yang dibagikan terlebih dahulu sebagai berikut:
Istri
Ibu
Kakek
24 bag.
32 bag.
32 bag.

Sehingga ada 128 bagian yang ditahan terlebih dahulu samapai bayi dilahiran. Jika bayi yang lahir kembar perempuan maka 128 bagian tersebut seluruhnya diberikan pada mereka. Jika bayi yang lahir perempuan maka 108 bagian untuk bayi tersebut, 3 bagian untuk istri, 4 bagian untuk ibu, dan 13 bagian untuk kakek. Jika bayi yang lahir laki-laki maka 117 untuk bayi tersebut, 3 bagian untuk istri, 4 bagian untuk ibu, dan 4 bagian untuk kakek. Jika bayi tersebut tidak dilahirkan (keguguran/meninggal) maka 30 bagian untuk istri, 40 bagian untuk ibu, dan 58 bagian untuk kakek.

Al Mafqud (orang hilang)


 Al Mafqud
(المفقود) adalah ahli waris yang telah hilang lama dari keluarga atau lingkungannya dan tidak diketahui hidup atau meninggalnya. Maka perhitunganya dibuat 2 kemungkinan, hidup atau meninggal sampai ada keputusan hakim. Contoh penyelesaian masalahnya sebagai berikut:
 Masalah pertama: mafqud hidup
Ahl waris
Bag.
24
Istri
1/8
3
Anak pr hilang (mafqud)
½
12
Ibu
1/6
4
Kakek
1/6 + sisa
4+1


24
Masalah kedua: mafqud meninggal
Ahl waris
Bag.
12x2=24
Istri
¼
3
6
Ibu
1/3
4
8
Kakek
Sisa
5
10


12
24
Maka bagian yang diberikan terlebih dahulu sebagai berikut:
Istri
Ibu
Kakek
3 bag.
4 bag.
5 bag.

Sehingga ada 12 bagian yang ditahan terlebih dahulu sampai ada keputusan terkait anak pr yang hilang. Kalau hakim memutuskan ia hidup maka 12 bagian tersebut diberikan pada orang hilang tersebut. Tapi jika hakim memutuskan anak pr yang hilang tersebut maka 12 bagian tersebut dibagikan, 3 bagian untuk istri, 4 bagian untuk ibu, dan 5 bagian untuk kakek.