Selasa, 12 November 2013

Saudara pembawa bencana (Akh al Masyum)

Saudara pembawa bencana (الأخ المشئوم) adalah saudara yang apabila ia tidak ada nisacaya mendapatkan warisan. Karena kehadinya perempuan akhirnya tidak mendapatkan sesuatu apapun dari warisan.
Contoh Soal    :
Kasus pertama

Kasus kedua
Ahli waris
Bag.
6

Ahli waris
Bag.
6
Suami
½
3

Suami
½
3
Ibu
1/6
1

Ibu
1/6
1
Sdra seibu
1/6
1

Sdra seibu
1/6
1
Sdri Kandung
½
3

Sdri Kandung
½
3
Sdri Sebapak
1/6
1

Sdri Sebapak
Sisa
(tidak ada sisa)


9

Sdra Sebapak






8


Saudara pembawa berkah (Akh al Mubarok)

Saudara pembawa berkah (الأخ المبارك) adalah saudara yang apabila ia tidak ada niscaya perempuan tidak mendapatkan warisan.
Contoh soal:

Kasus pertama

Kasus kedua
Ahli waris
Bag.
12

Ahli waris
Bag.
12
× 3 = 36
Suami
¼
3

 Suami
¼
3
9
Anak pr
4

Anak pr
4
12
Anak pr
4

Anak pr
4
12
Cucu pr
Mahjub
-

Cucu pr
Sisa
1
1


11

Cucu lk
2






12
36

‘Aul

‘Aul (عول) menurut bahasa berarti lebih atau tambah. Sedangkan menurut istilah ilmu waris berarti keadaan dimana majmu siham lebih besar dari asal masalah. Sehingga asal masalah dinaikan atau ditambah menjadi sebesar majmu siham.
‘Aul (عول) tidak terjadi ketika jaman Rasulullah SAW, begitupun jaman Khalifah Rasulillah Sayyid Abu Bakar. Tetapi, terjadi pertama kali pada jaman Amirul Mukminin Sayyid Umar Ibn Khattab.
Contoh soal
1.     Seorang lelaki meninggal, meninggalkan istri, ibu dan 2 saudari kandung meninggalkan harta Rp. 26.000.000.
Jawab
Ahli waris
Bag.
12      13
Istri
¼
3
3
3 × 2.000.000 = 6.000.000
Ibu
2
2
2 × 2.000.000 = 4.000.000
Saudari kand
8
4
6 × 2.000.000 = 12.000.000
Saudari kand
4
6 × 2.000.000 = 12.000.000


13



Keterangan     : pada kasus di atas majmu siham (13) lebih besar dari asal masalah (12) sehingga asal masal ditingkatkan menjadi sebesar majmu siham (13).